on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Also known as: UU 10/2004 · UU No. 10 Tahun 2004 · UU Nomor 10 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan tatanan hukum yang tertib dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses pembentukan peraturan dilakukan dengan cara yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan hukum nasional yang sesuai dengan hukum ketatanegaraan Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk pembentukan Program Legislasi Nasional dan Daerah. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup proses perencanaan, persiapan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan peraturan. Subjek hukum diwajibkan untuk mengikuti asas-asas pembentukan peraturan yang baik, seperti kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta keterbukaan dalam proses pembentukan.