For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Also known as: UU 32/2004 · UU No. 32 Tahun 2004 · UU Nomor 32 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:15 Oktober 2004Publication Date:15 Oktober 2004
Pengadaan Barang/Jasa PemerintahKetenagakerjaanPerpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini dibentuk untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat UUD 1945, dengan tujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Selain itu, undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI.

Ketentuan Substansial

Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pembentukan daerah baru dan kawasan khusus. Pemerintah daerah diberikan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kecuali urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Pemerintah daerah juga memiliki hak untuk memungut pajak dan retribusi daerah, serta mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam.

1. Pada saat berlakunya undang-undang ini, nama, batas, dan ibukota provinsi, daerah khusus, daerah istimewa, kabupaten, dan kota, tetap berlaku kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. 2. Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan desa yang ada pada saat diundangkannya Undang-Undang ini tetap sebagai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan desa kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. 3. Kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2004 sampai dengan bulan Juni 2005 diselenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini pada bulan Juni 2005.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan larangan pelaksanaan kampanye dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 atau paling banyak Rp1.000.000,00. 2. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 bulan atau paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 atau paling banyak Rp10.000.000,00.