For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2005

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang

Also known as: UU 8/2005 · UU No. 8 Tahun 2005 · UU Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:19 Oktober 2005Publication Date:19 Oktober 2005
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Oktober 2005
Publication Date19 Oktober 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang. Latar belakang penetapan undang-undang ini adalah karena Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 belum mengatur mengenai penundaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya. Selain itu, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan dengan menerapkan prinsip efisiensi dan efektivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan dana, perlengkapan, dan personil, dengan memperhatikan kondisi wilayah pemilihan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang, maka diberikan landasan hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan yang mendesak dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pasal 1 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang dan dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2 menyatakan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)