Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa, serta mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama. Undang-Undang ini juga mengatur pembentukan Pemerintahan Desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum. Selain itu, Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional, memajukan perekonomian masyarakat Desa, serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.