Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat kedudukan Desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dengan memberikan pengakuan dan penghormatan atas keberagaman Desa. Perubahan ini menekankan pada pengaturan yang lebih jelas mengenai tugas, hak, kewajiban, dan masa jabatan Kepala Desa, serta pengelolaan keuangan dan pembangunan Desa. Desa diberikan hak untuk mendapatkan dana konservasi dan rehabilitasi, serta diatur mengenai pengelolaan BUM Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur tentang persyaratan calon Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, serta hak dan kewajiban mereka. Perubahan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.