For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

Also known as: UU 24/2004 · UU No. 24 Tahun 2004 · UU Nomor 24 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:22 September 2005Publication Date:22 September 2004
PerbankanLembaga Keuangan Non-Bank / LKNBPembentukan Lembaga Negara

(-)

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dibentuk untuk mendukung sistem perbankan yang sehat dan stabil di Indonesia. LPS bertujuan menjamin simpanan nasabah bank dan turut memelihara stabilitas sistem perbankan. LPS adalah lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki wewenang untuk menetapkan dan memungut premi penjaminan, mengelola aset, serta menangani bank gagal. Setiap bank di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan dan membayar premi. LPS juga memiliki kewenangan untuk menyelesaikan dan menangani bank gagal, baik yang berdampak sistemik maupun tidak. Penjaminan simpanan meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lainnya dengan nilai maksimum Rp100.000.000 per nasabah per bank. Premi penjaminan dibayarkan dua kali setahun dan dapat disesuaikan berdasarkan risiko kegagalan bank. LPS juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada bank yang melanggar ketentuan.

1. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Bank yang telah memiliki izin usaha dinyatakan menjadi peserta Penjaminan. 2. Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, dan huruf c dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak LPS beroperasi secara efektif. 3. Proses likuidasi yang dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai likuidasi bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank. 4. Selama pengawasan perbankan masih diselenggarakan oleh Bank Indonesia, anggota Dewan Komisioner yang berasal dari LPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b dirangkap oleh anggota Dewan Komisioner dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c.

1. LPS menjatuhkan sanksi administratif pada bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dan huruf d. 2. Sanksi administratif berupa denda administratif dan/atau bunga. 3. Direksi, komisaris, dan/atau pemegang saham bank yang tidak memenuhi ketentuan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 dan paling banyak Rp3.000.000.000,00.