For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Also known as: UU 36/2009 · UU No. 36 Tahun 2009 · UU Nomor 36 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:13 Oktober 2009Publication Date:13 Oktober 2009
Kesehatan & FarmasiKetenagakerjaanPerlindungan Konsumen

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia sebagai hak asasi manusia dan unsur kesejahteraan. Kebijakan ini menekankan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam upaya kesehatan. Pemerintah bertanggung jawab atas perencanaan, pengaturan, dan pengawasan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau. Setiap orang berhak atas kesehatan, akses sumber daya kesehatan, dan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu. Pemerintah juga bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya kesehatan, informasi, dan edukasi. Undang-undang ini mengatur tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, perbekalan kesehatan, teknologi kesehatan, dan upaya kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

1. Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini. 2. Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

1. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama dalam keadaan darurat dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan aborsi dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. 3. Memperjualbelikan organ tubuh dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.