Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan transparan, meningkatkan rasio pajak, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi. Kebijakan mencakup perubahan ketentuan umum, penyederhanaan proses perpajakan, serta pengenalan pajak karbon sebagai bagian dari upaya pengontrolan emisi karbon. Alur kewenangan diatur agar efektivitas administrasi perpajakan dapat terakomodasi dengan baik.
(-)
1. Pelanggaran atas kewajiban perpajakan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda atau bunga keterlambatan. 2. Pelanggaran yang tergolong tindak pidana dapat dikenai sanksi pidana penjara atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.