For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Also known as: UU 42/2009 · UU No. 42 Tahun 2009 · UU Nomor 42 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:1 April 2010Publication Date:15 Oktober 2009
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 2010
Publication Date15 Oktober 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyederhanakan sistem perpajakan, dan mengurangi biaya kepatuhan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan transaksi bisnis dan pola konsumsi masyarakat yang dinamis. Kebijakan ini mengatur pembaruan definisi dan ketentuan terkait PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), termasuk penyesuaian tarif, pengaturan pengkreditan pajak masukan, dan pengenaan pajak atas barang dan jasa tertentu. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur kewajiban pengusaha untuk melaporkan dan memungut pajak, serta memberikan fasilitas perpajakan untuk kegiatan tertentu.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pengkreditan Pajak Masukan dapat dikenai sanksi administrasi berupa bunga. 2. Pengusaha Kena Pajak yang terlambat menyetor pajak terutang dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.