Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyederhanakan sistem perpajakan, dan mengurangi biaya kepatuhan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan transaksi bisnis dan pola konsumsi masyarakat yang dinamis. Kebijakan ini mengatur pembaruan definisi dan ketentuan terkait PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), termasuk penyesuaian tarif, pengaturan pengkreditan pajak masukan, dan pengenaan pajak atas barang dan jasa tertentu. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur kewajiban pengusaha untuk melaporkan dan memungut pajak, serta memberikan fasilitas perpajakan untuk kegiatan tertentu.