For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1983

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Also known as: UU 8/1983 · UU No. 8 Tahun 1983 · UU Nomor 8 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 1984Publication Date:31 Desember 1983
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Pajak Penjualan 1951

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan sistem pajak penjualan yang tidak lagi sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan sosial Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong ekspor, dan pemerataan beban pajak dengan memperkenalkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam negeri, serta PPnBM atas barang mewah. Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan dan membayar pajak terhutang. Tarif PPN ditetapkan sebesar 10%, sementara PPnBM bervariasi antara 10% hingga 20%. Pengusaha kecil dibebaskan dari kewajiban ini. Faktur Pajak diwajibkan sebagai bukti transaksi dan pengkreditan pajak. Undang-Undang ini juga mengatur pengembalian pajak untuk barang yang diekspor.

1. Dengan berlakunya undang-undang ini, semua Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan Impor Barang Kena Pajak yang telah dilakukan sebelum undang-undang ini berlaku, tetap terhutang pajak menurut Undang-Undang Pajak Penjualan 1951. 2. Selama peraturan pelaksanaan undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini yang belum dicabut dan diganti dinyatakan masih berlaku.

1. Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaporkan usahanya dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. 2. Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. 3. Orang atau badan yang tidak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.