For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Also known as: UU 18/2000 · UU No. 18 Tahun 2000 · UU Nomor 18 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2001Publication Date:2 Agustus 2000
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 2001
Publication Date02 Agustus 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini merupakan peraturan baru yang mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

1. Persyaratan Melakukan Suatu Kegiatan:

  • Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  • Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
  • Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.

2. Penambahan dalam Peraturan:

  • Penambahan Pasal 1A yang menjelaskan lebih lanjut mengenai penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penetapan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
  • Ketentuan baru mengenai kewajiban melaporkan usaha dan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.

3. Penghapusan dalam Peraturan:

  • Penghapusan ketentuan Pasal 6 yang sebelumnya ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.

4. Perubahan dalam Peraturan:

  • Perubahan ketentuan mengenai tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  • Perubahan ketentuan mengenai saat terutangnya pajak.
  • Perubahan ketentuan mengenai Faktur Pajak dan kewajiban pembuatan Faktur Pajak.

5. Perubahan Substansi Kewenangan, Peran, dan Tanggung Jawab:

  • Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan lebih dalam menetapkan tempat pajak terutang.
  • Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Pemungut Pajak Pertambahan Nilai bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.

Ketentuan peralihan tidak diatur secara khusus dalam peraturan ini, sehingga dapat dinyatakan bahwa tidak ada ketentuan peralihan yang diatur.

Peraturan ini tidak secara eksplisit mencantumkan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Namun, pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perpajakan yang lebih umum.