For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 39 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Also known as: UU 39/2007 · UU No. 39 Tahun 2007 · UU Nomor 39 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2007Publication Date:15 Agustus 2007
Industri Makanan & MinumanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Bea Cukai & Kepabeanan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Agustus 2007
Publication Date15 Agustus 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 ini bertujuan untuk memperkuat peran cukai sebagai sumber penerimaan negara dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan menggali potensi penerimaan cukai. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi definisi cukai, pabrik, dan tempat penyimpanan, serta pengaturan tarif cukai untuk barang-barang tertentu. Undang-undang ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai dokumen cukai dalam bentuk elektronik dan memperkenalkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran terkait cukai. Selain itu, undang-undang ini mengatur pembinaan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pemberian insentif berdasarkan kinerja.

1. Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang cukai tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan undang-undang ini. 2. Terhadap urusan cukai yang pada saat berlakunya undang-undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang meringankan setiap orang. 3. Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.