For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2016

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Also known as: UU 9/2016 · UU No. 9 Tahun 2016 · UU Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 April 2016Publication Date:15 April 2016
Pasar ModalPerbankanAsuransi

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 37A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan 2. Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 3. Pasal 1 angka 25, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 69 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang ini dibentuk untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang kokoh guna menghadapi ancaman dari dalam dan luar negeri. Tujuannya adalah untuk mendukung perekonomian nasional melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kebijakan ini mengatur pembentukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang bertugas melakukan koordinasi dalam pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, serta penanganan krisis sistem keuangan dan permasalahan bank sistemik. Komite ini beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Undang-Undang ini juga menetapkan kewajiban dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dalam menetapkan dan memutakhirkan daftar bank sistemik, serta mengatur langkah-langkah penanganan permasalahan likuiditas dan solvabilitas bank sistemik.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, keputusan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan tetap sah dan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini atau tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini. 2. Tugas dan wewenang sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, termasuk pengelolaan dokumen, dilaksanakan oleh sekretariat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan sampai dengan terbentuknya sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. 3. Penetapan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai kerahasiaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).