on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
Also known as: UU 9/2016 · UU No. 9 Tahun 2016 · UU Nomor 9 Tahun 2016
Undang-Undang ini dibentuk untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang kokoh guna menghadapi ancaman dari dalam dan luar negeri. Tujuannya adalah untuk mendukung perekonomian nasional melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kebijakan ini mengatur pembentukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang bertugas melakukan koordinasi dalam pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, serta penanganan krisis sistem keuangan dan permasalahan bank sistemik. Komite ini beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Undang-Undang ini juga menetapkan kewajiban dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dalam menetapkan dan memutakhirkan daftar bank sistemik, serta mengatur langkah-langkah penanganan permasalahan likuiditas dan solvabilitas bank sistemik.