on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Also known as: UU 1/2004 · UU No. 1 Tahun 2004 · UU Nomor 1 Tahun 2004
Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab, guna mencapai kemakmuran rakyat. Pengelolaan keuangan negara dilakukan melalui APBN dan APBD, dengan kaidah hukum administrasi keuangan yang baru menggantikan Undang-undang Perbendaharaan Indonesia yang lama. Ruang lingkup peraturan ini mencakup pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah, pengelolaan kas, piutang, utang, investasi, dan barang milik negara/daerah, serta penyusunan laporan keuangan. Pejabat perbendaharaan negara diberi kewenangan untuk mengelola keuangan negara, dengan pemisahan yang jelas antara kewenangan administratif dan kebendaharaan. Undang-undang ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, serta memperkuat landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah.