For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1967

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1967 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925

Also known as: UU 8/1967 · UU No. 8 Tahun 1967 · UU Nomor 8 Tahun 1967

Status:
Inactive
Effective Date:26 Agustus 1967Publication Date:26 Agustus 1967
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Agustus 1967
Publication Date26 Agustus 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Perpu No. 2 tahun 1965 jo. Peraturan Menteri Iuran Negara R.I. No. P.Pd. 1-1-12 tahun 1966. 2. Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 24 tahun 1964. 3. Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Perpu No. 2 tahun 1965 jo. Peraturan Menteri Iuran Negara R.I. No. P. Ps. 1-1-5 tahun 1966.

Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak langsung dengan memperbaiki tata cara pemungutan pajak yang lebih efektif dan efisien. Perubahan ini dilakukan dengan memperkenalkan sistem Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) dan Menghitung Pajak Orang Lain (M.P.O.), yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang terhutang. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi keluhan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang ada dan meningkatkan kesadaran wajib pajak. Tata cara baru ini juga mencerminkan kegotong-royongan nasional dan memberikan kesempatan kepada aparatur pajak untuk mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan efisien.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam berbagai pasal terkait Pajak Pendapatan, Pajak Kekayaan, dan Pajak Perseroan.