on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1967 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925
Also known as: UU 8/1967 · UU No. 8 Tahun 1967 · UU Nomor 8 Tahun 1967
Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak langsung dengan memperbaiki tata cara pemungutan pajak yang lebih efektif dan efisien. Perubahan ini dilakukan dengan memperkenalkan sistem Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) dan Menghitung Pajak Orang Lain (M.P.O.), yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang terhutang. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi keluhan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang ada dan meningkatkan kesadaran wajib pajak. Tata cara baru ini juga mencerminkan kegotong-royongan nasional dan memberikan kesempatan kepada aparatur pajak untuk mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan efisien.