Undang-Undang ini mengubah dan menambah Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 untuk menyesuaikan dengan kebijakan ekonomi dan keuangan pemerintah. Perubahan meliputi penyesuaian nilai barang logam mulia, mutiara, dan batu permata yang dikecualikan dari pajak, serta penyesuaian hak atas tunjangan seumur hidup. Undang-undang ini juga mengatur penilaian nilai jual rumah yang didiami wajib pajak untuk pengenaan pajak kekayaan, dengan memberikan keringanan untuk rumah yang didiami sendiri dan kekayaan yang digunakan untuk usaha sesuai dengan kebijakan pembangunan pemerintah. Selain itu, Undang-undang ini menetapkan bahwa harta anak di bawah umur yang menjadi tanggungan dianggap sebagai harta ayah/walinya. Tarif pajak juga diubah, dengan menetapkan bahwa jika jumlah kekayaan bersih kurang dari tiga puluh juta rupiah, maka tidak terhutang pajak. Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberikan kewenangan untuk menetapkan kembali batas kekayaan minimum kena pajak.