For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1964 tentang Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932

Also known as: UU 24/1964 · UU No. 24 Tahun 1964 · UU Nomor 24 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:25 November 1964Publication Date:25 November 1964
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 November 1964
Publication Date25 November 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (Lembaran Negara 1932 No. 405), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang No. 24 Prp tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 141).

Undang-Undang ini mengubah dan menambah Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 untuk menyesuaikan dengan kebijakan ekonomi dan keuangan pemerintah. Perubahan meliputi penyesuaian nilai barang logam mulia, mutiara, dan batu permata yang dikecualikan dari pajak, serta penyesuaian hak atas tunjangan seumur hidup. Undang-undang ini juga mengatur penilaian nilai jual rumah yang didiami wajib pajak untuk pengenaan pajak kekayaan, dengan memberikan keringanan untuk rumah yang didiami sendiri dan kekayaan yang digunakan untuk usaha sesuai dengan kebijakan pembangunan pemerintah. Selain itu, Undang-undang ini menetapkan bahwa harta anak di bawah umur yang menjadi tanggungan dianggap sebagai harta ayah/walinya. Tarif pajak juga diubah, dengan menetapkan bahwa jika jumlah kekayaan bersih kurang dari tiga puluh juta rupiah, maka tidak terhutang pajak. Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberikan kewenangan untuk menetapkan kembali batas kekayaan minimum kena pajak.

(-)

(-)