on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
Also known as: UU 33/2009 · UU No. 33 Tahun 2009 · UU Nomor 33 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dibentuk dengan latar belakang bahwa film merupakan karya seni budaya yang memiliki peran strategis dalam ketahanan budaya, media komunikasi massa, serta sarana pencerdasan kehidupan bangsa. Negara bertanggung jawab untuk memajukan, mengembangkan, dan melindungi perfilman Indonesia agar tetap sejalan dengan dinamika masyarakat serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sekaligus menjaga dari pengaruh negatif yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Secara substansial, undang-undang ini mengatur penyelenggaraan kegiatan perfilman (nonkomersial) dan usaha perfilman (komersial). Kebijakan ini menetapkan asas, tujuan, dan fungsi perfilman yang mencakup aspek budaya, pendidikan, hiburan, informasi, dan ekonomi. Pelaku kegiatan dan usaha perfilman diwajibkan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa. Terdapat larangan ketat terhadap konten film yang mengandung unsur kekerasan, perjudian, pornografi, provokasi SARA, penistaan agama, serta tindakan melawan hukum.
Undang-undang ini mengatur kewajiban pelaku usaha untuk mengutamakan film Indonesia dan penggunaan sumber daya dalam negeri. Selain itu, diatur mengenai tata cara pendaftaran usaha, perizinan, serta larangan praktik monopoli dan integrasi vertikal dalam usaha perfilman. Pemerintah dan pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memfasilitasi pengembangan perfilman, memberikan bantuan pembiayaan, serta memberikan keringanan pajak. Lembaga Sensor Film dibentuk sebagai lembaga tetap dan independen untuk melakukan penyensoran guna melindungi masyarakat dari pengaruh negatif film. Selain itu, dibentuk Badan Perfilman Indonesia sebagai lembaga mandiri untuk meningkatkan apresiasi dan promosi perfilman nasional.