For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1992

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman

Also known as: UU 8/1992 · UU No. 8 Tahun 1992 · UU Nomor 8 Tahun 1992

Status:
Inactive
Effective Date:30 Maret 1992Publication Date:30 Maret 1992
Perdagangan Dalam NegeriKebudayaanEkonomi Kreatif

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerfilman
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Maret 1992
Publication Date30 Maret 1992
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut:
  1. Filmordonnantie 1940 (Staatsblad 1940 No. 507)
  2. Undang-undang Nomor 1 Pnps Tahun 1964 tentang Pembinaan Perfilman (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2622)

Undang-Undang ini mengatur tentang perfilman di Indonesia, yang meliputi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan, jasa teknik, pengeksporan, pengimporan, pengedaran, pertunjukan, dan/atau penayangan film. Penyelenggaraan perfilman didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan tujuan memelihara dan mengembangkan budaya bangsa serta menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Film memiliki fungsi penerangan, pendidikan, pengembangan budaya bangsa, hiburan, dan ekonomi.

Usaha perfilman hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia dalam bentuk badan usaha berbadan hukum Indonesia yang memiliki izin usaha perfilman. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek usaha perfilman, termasuk pembuatan film (yang didasarkan pada kebebasan berkarya yang bertanggung jawab), jasa teknik film, ekspor dan impor film (dengan pembatasan impor untuk menjaga keseimbangan dengan produksi film Indonesia), pengedaran film (yang harus lulus sensor), serta pertunjukan dan penayangan film (dengan memperhatikan penggolongan usia penonton). Setiap film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan wajib disensor oleh lembaga sensor film.

Pemerintah melakukan pembinaan perfilman untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat, melindungi pertumbuhan perfilman Indonesia, dan meningkatkan sumber daya masyarakat perfilman. Pemerintah juga membentuk badan yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam masalah perfilman.

1. Dengan berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan pelaksanaan di bidang perfilman yang dikeluarkan berdasarkan Filmordonnantie 1940 (Staatsblad Tahun 1940 Nomor 507) dan Undang-undang Nomor 1 Pnps Tahun 1964 tentang Pembinaan Perfilman (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2622) serta badan atau lembaga yang telah ada, tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

1. Dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi yang mengedarkan/mengekspor/mempertunjukkan/menayangkan film yang ditolak sensor atau tidak disensor. 2. Dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) bagi yang melakukan usaha perfilman tanpa izin atau melakukan kerjasama dengan perusahaan perfilman asing tanpa izin. 3. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tertentu dikenakan sanksi denda dan/atau sanksi administratif.