on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman
Also known as: UU 8/1992 · UU No. 8 Tahun 1992 · UU Nomor 8 Tahun 1992
Undang-Undang ini mengatur tentang perfilman di Indonesia, yang meliputi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan, jasa teknik, pengeksporan, pengimporan, pengedaran, pertunjukan, dan/atau penayangan film. Penyelenggaraan perfilman didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan tujuan memelihara dan mengembangkan budaya bangsa serta menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Film memiliki fungsi penerangan, pendidikan, pengembangan budaya bangsa, hiburan, dan ekonomi.
Usaha perfilman hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia dalam bentuk badan usaha berbadan hukum Indonesia yang memiliki izin usaha perfilman. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek usaha perfilman, termasuk pembuatan film (yang didasarkan pada kebebasan berkarya yang bertanggung jawab), jasa teknik film, ekspor dan impor film (dengan pembatasan impor untuk menjaga keseimbangan dengan produksi film Indonesia), pengedaran film (yang harus lulus sensor), serta pertunjukan dan penayangan film (dengan memperhatikan penggolongan usia penonton). Setiap film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan wajib disensor oleh lembaga sensor film.
Pemerintah melakukan pembinaan perfilman untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat, melindungi pertumbuhan perfilman Indonesia, dan meningkatkan sumber daya masyarakat perfilman. Pemerintah juga membentuk badan yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam masalah perfilman.