For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2011

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Also known as: UU 24/2011 · UU No. 24 Tahun 2011 · UU Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 November 2011Publication Date:25 November 2011
AsuransiDana PensiunKesehatan & Farmasi

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeBadan Penyelenggara Jaminan Sosial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 November 2011
Publication Date25 November 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini dibentuk untuk mewujudkan sistem jaminan sosial nasional yang memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bertujuan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana untuk kepentingan peserta.

Ketentuan Substansial

BPJS dibentuk sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden. Terdapat dua BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Setiap orang, termasuk pekerja asing yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dan membayar iuran. Pemerintah juga membayar iuran bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.

1. PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) tetap melaksanakan program jaminan sosial sampai beroperasinya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 2. PT ASABRI (Persero) dan PT TASPEN (Persero) tetap melaksanakan program mereka sampai dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. 3. BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, dan BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015. 4. Pada saat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi, PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. 2. Anggota Dewan Pengawas atau Direksi yang melanggar ketentuan larangan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan pidana dapat dikenai pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 24 OF 2011
CONCERNING
SOCIAL SECURITY ORGANIZING AGENCY

BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY

PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
  1. that the national social security system is a state program that aims to provide certainty of social protection and welfare for all people;
  2. that in order to realize the objectives of the national social security system, it is necessary to form an organizing agency in the form of a legal entity based on the principles of mutual cooperation, non-profit, transparency, prudence, accountability, portability, mandatory membership, trust funds, and the results of managing social security funds entirely for program development and for the greatest benefit of participants;
  3. that based on Article 5 paragraph (1) and Article 52 of Law Number 40 of 2004 concerning the National Social Security System, a
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.