on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Also known as: UU 24/2011 · UU No. 24 Tahun 2011 · UU Nomor 24 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk mewujudkan sistem jaminan sosial nasional yang memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bertujuan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana untuk kepentingan peserta.
Ketentuan Substansial
BPJS dibentuk sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden. Terdapat dua BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Setiap orang, termasuk pekerja asing yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dan membayar iuran. Pemerintah juga membayar iuran bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.




BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
| Considering: |
|

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.