on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Also known as: UU 30/2009 · UU No. 30 Tahun 2009 · UU Nomor 30 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik yang cukup, berkualitas, dan terjangkau guna meningkatkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata.
Ketentuan Substansial: Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah. Badan usaha milik negara dan daerah, serta badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik. Pemerintah menetapkan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan. Izin usaha diperlukan untuk penyediaan dan penunjang tenaga listrik. Pemegang izin usaha memiliki hak untuk menggunakan tanah dengan kompensasi yang sesuai. Konsumen berhak atas pelayanan yang baik dan tenaga listrik yang berkualitas, serta wajib membayar tagihan dan menjaga keamanan instalasi.