on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Also known as: UU 10/1998 · UU No. 10 Tahun 1998 · UU Nomor 10 Tahun 1998
Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan perbankan dengan perkembangan ekonomi nasional dan internasional yang semakin cepat dan kompleks. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat sistem perbankan nasional, meningkatkan peran bank dalam perekonomian, dan memberikan kesempatan lebih luas bagi bank yang beroperasi berdasarkan Prinsip Syariah. Undang-undang ini juga mengalihkan kewenangan perizinan bank dari Menteri Keuangan ke Bank Indonesia, memperketat pengawasan dan pembinaan bank, serta menyesuaikan ketentuan mengenai rahasia bank untuk meningkatkan transparansi. Selain itu, undang-undang ini mengatur pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan untuk melindungi dana masyarakat dan meningkatkan kepercayaan terhadap bank.