For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1998

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Also known as: UU 10/1998 · UU No. 10 Tahun 1998 · UU Nomor 10 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:10 November 1998Publication Date:10 November 1998
PerbankanLembaga Keuangan Non-Bank / LKNBAnti Pencucian Uang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan tentang Usaha Perkreditan Yang Diselenggarakan Oleh Kelurahan Di Daerah Kadipaten Paku Alaman (Rijksblaad Dari Daerah Paku Alaman Tahun 1937 Nomor 9) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan perbankan dengan perkembangan ekonomi nasional dan internasional yang semakin cepat dan kompleks. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat sistem perbankan nasional, meningkatkan peran bank dalam perekonomian, dan memberikan kesempatan lebih luas bagi bank yang beroperasi berdasarkan Prinsip Syariah. Undang-undang ini juga mengalihkan kewenangan perizinan bank dari Menteri Keuangan ke Bank Indonesia, memperketat pengawasan dan pembinaan bank, serta menyesuaikan ketentuan mengenai rahasia bank untuk meningkatkan transparansi. Selain itu, undang-undang ini mengatur pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan untuk melindungi dana masyarakat dan meningkatkan kepercayaan terhadap bank.

1. Bank yang telah memiliki izin usaha pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan telah memperoleh izin usaha berdasarkan Undang-undang ini. 2. Badan khusus yang melakukan tugas penyehatan Perbankan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa denda uang, teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring, pembekuan kegiatan usaha tertentu, pemberhentian pengurus bank, dan pencantuman dalam daftar orang tercela di bidang Perbankan. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara dan denda yang bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran.