Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ini mengatur berbagai aspek fundamental dalam industri perbankan di Indonesia. Berlandaskan demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian, perbankan Indonesia memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, dengan tujuan menunjang pembangunan nasional demi pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional. Undang-undang ini mengklasifikasikan bank menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, masing-masing dengan jenis usaha yang spesifik. Bank Umum dapat melakukan berbagai kegiatan seperti menghimpun dana, memberikan kredit, menerbitkan surat pengakuan hutang, melakukan transaksi surat berharga, memindahkan uang, menempatkan dana pada bank lain, menyediakan penitipan, anjak piutang, kartu kredit, dan wali amanat, serta kegiatan lain yang lazim. Bank Perkreditan Rakyat memiliki cakupan usaha yang lebih terbatas, terutama dalam menghimpun dana dan memberikan kredit. Undang-undang ini juga mengatur secara ketat mengenai perizinan pendirian bank, bentuk hukum yang diizinkan (Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, Koperasi, dan bentuk lain yang ditetapkan), serta ketentuan kepemilikan, termasuk pembatasan kepemilikan asing. Pembinaan dan pengawasan perbankan berada di bawah Bank Indonesia, yang berwenang menetapkan ketentuan kesehatan bank dan melakukan pemeriksaan. Ketentuan mengenai rahasia bank diatur secara rinci, dengan pengecualian yang sangat terbatas untuk kepentingan perpajakan dan peradilan pidana. Terakhir, undang-undang ini menetapkan sanksi pidana dan administratif bagi pelanggaran ketentuan yang ada.