For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 1968

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia

Also known as: UU 21/1968 · UU No. 21 Tahun 1968 · UU Nomor 21 Tahun 1968

Status:
Inactive
Publication Date:18 Desember 1968
PerbankanBUMN & BUMDPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeBank Rakyat Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date18 Desember 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 41 Prp. tahun 1960 tentang Bank Koperasi, Tani dan Nelayan (sebagian, terkait pendirian Bank Negara Indonesia Unit II). Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden No. 17 tahun 1965 tentang Bank Negara Indonesia (sebagian, terkait Unit II).

Undang-Undang ini mengatur tentang pendirian Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai Bank Milik Negara yang didirikan untuk menampung hak, kewajiban, kekayaan, dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit II. BRI memiliki tugas dan usaha yang diarahkan pada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional, dengan prioritas pada pemberian kredit kepada sektor koperasi, tani, dan nelayan. Undang-undang ini juga mengatur tentang modal bank, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, serta pembentukan cadangan umum dan cadangan tujuan. Struktur organisasi BRI terdiri dari Direksi yang bertanggung jawab kepada Pemerintah dan Dewan Pengawas yang mengawasi pengurusan bank oleh Direksi. Bank Indonesia melakukan pengawasan dan bimbingan terhadap pengurusan BRI. Undang-undang ini juga mengatur tentang anggaran dan rencana kerja, perhitungan tahunan, serta ketentuan pidana terkait dengan kerahasiaan informasi bank.

1. Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank Negara Indonesia Unit II beralih menjadi hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank Rakyat Indonesia. 2. Anggota Direksi serta pegawai lainnya pada Bank Negara Indonesia Unit II tetap melanjutkan pekerjaannya sampai ada ketentuan lebih lanjut. 3. Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari bekas Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Exim diserahkan kepada Bank Ekspor Impor Indonesia; semua pegawai bekas Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Exim menjadi pegawai dari Bank Ekspor Impor Indonesia sampai ada ketentuan lebih lanjut. 4. Pada pengangkatan pertama dari anggota Direksi dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan masa jabatan.

1. Anggota Direksi dan pegawai Bank, anggota dan Sekretaris Dewan Pengawas yang memberikan keterangan yang diperoleh karena jabatannya, bertentangan dengan ketentuan Undang-undang, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).