Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan bertujuan untuk mengatur kembali tata perbankan agar lebih bermanfaat bagi perkembangan ekonomi dan moneter nasional, sesuai dengan semangat Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Undang-undang ini membedakan bank berdasarkan fungsinya menjadi Bank Sentral (Bank Indonesia), Bank Umum, Bank Tabungan, dan Bank Pembangunan, serta memungkinkan penetapan jenis bank lain sesuai kebutuhan ekonomi.
Undang-undang ini mengatur pendirian dan kepemimpinan bank, termasuk Bank Umum milik Negara, Bank Umum Swasta, Bank Umum Koperasi, Bank Tabungan milik Negara, Bank Tabungan Swasta, Bank Tabungan Koperasi, Bank Pembangunan milik Negara, Bank Pembangunan Daerah, Bank Pembangunan milik Swasta, dan Bank Pembangunan Koperasi. Pendirian bank swasta dan koperasi memerlukan izin Menteri Keuangan dengan pertimbangan Bank Indonesia, serta memenuhi syarat modal minimum dan kewarganegaraan pengurus.
Undang-undang ini juga mengatur usaha-usaha perbankan, seperti transfer uang, penerimaan dan pembayaran rekening koran, diskonto surat wesel, jual beli surat berharga, pemberian kredit dengan jaminan, dan penyewaan tempat penyimpanan barang berharga. Bank Umum dilarang memberikan kredit tanpa jaminan. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengawasi dan membina bank, termasuk menetapkan ketentuan mengenai likuiditas dan solvabilitas bank, serta meminta keterangan dan pemeriksaan buku bank.