Undang-undang ini bertujuan untuk mendirikan Bank Negara Indonesia 1946 sebagai bank milik negara yang akan menampung hak, kewajiban, kekayaan, dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit III. Bank ini berfungsi sebagai bank umum dengan fokus pada sektor industri, sesuai dengan Undang-undang Perbankan 1967. Bank ini memiliki modal awal sebesar Rp. 500.000.000,- yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Direksi bank terdiri dari seorang Direktur Utama dan 2-4 Direktur yang diangkat oleh Pemerintah. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pengurusan bank oleh Direksi. Bank Indonesia memiliki wewenang untuk mengawasi dan membimbing pengurusan bank ini.