on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
Also known as: UU 7/2016 · UU No. 7 Tahun 2016 · UU Nomor 7 Tahun 2016
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam, melalui perlindungan dan pemberdayaan yang terencana, terarah, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah bahwa nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam sangat bergantung pada sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, sehingga memerlukan perlindungan dan pemberdayaan yang komprehensif.
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, termasuk perencanaan, penyelenggaraan perlindungan, penyelenggaraan pemberdayaan, pendanaan dan pembiayaan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat. Perlindungan mencakup penyediaan prasarana dan sarana usaha perikanan dan pergaraman, jaminan kepastian usaha, jaminan risiko, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, pengendalian impor komoditas perikanan dan pergaraman, jaminan keamanan dan keselamatan, serta fasilitasi dan bantuan hukum. Pemberdayaan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, kemitraan usaha, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta penguatan kelembagaan.
Dalam hal kewenangan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki peran masing-masing dalam perlindungan dan pemberdayaan. Pemerintah Pusat menetapkan rencana tata ruang laut nasional untuk penangkapan ikan dan budidaya ikan, sementara Pemerintah Daerah menetapkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Undang-undang ini juga mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha, termasuk kewajiban memberikan perlindungan atas risiko pada nelayan buruh, penggarap lahan budi daya, dan penggarap tambak garam melalui asuransi perikanan atau pergaraman untuk kecelakaan kerja dan asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa.