on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Also known as: UU 45/2009 · UU No. 45 Tahun 2009 · UU Nomor 45 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ikan di perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dengan memperhatikan kelestarian dan daya dukung lingkungan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil, serta untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan perikanan.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan perikanan, termasuk penetapan rencana pengelolaan, potensi dan alokasi sumber daya ikan, serta pengawasan dan penegakan hukum. Setiap pelaku usaha perikanan wajib mematuhi ketentuan terkait alat penangkapan ikan, sistem pemantauan kapal, dan standar mutu hasil perikanan. Pemerintah juga berkewajiban memfasilitasi pemasaran dan pengembangan industri perikanan, serta menjamin kerahasiaan data perikanan.