For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Also known as: UU 31/2004 · UU No. 31 Tahun 2004 · UU Nomor 31 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2004Publication Date:6 Oktober 2004
Kelautan & PerikananHukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Pidana

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan. Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan tentang pidana denda dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perikanan.

Undang-Undang ini mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan dianggap tidak lagi memadai untuk mengantisipasi perkembangan di bidang perikanan.

Tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil, meningkatkan penerimaan negara, mendorong perluasan kesempatan kerja, meningkatkan ketersediaan protein ikan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan, meningkatkan produktivitas dan daya saing, menjamin ketersediaan bahan baku industri pengolahan ikan, mencapai pemanfaatan sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan ikan secara optimal, serta menjamin kelestarian sumber daya ikan dan tata ruang.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Wilayah pengelolaan perikanan meliputi perairan Indonesia, ZEEI, dan sungai, danau, waduk, rawa, serta lahan pembudidayaan ikan.
  2. Pengelolaan perikanan harus mempertimbangkan hukum adat dan kearifan lokal serta peran serta masyarakat.
  3. Menteri menetapkan berbagai kebijakan terkait pengelolaan sumber daya ikan, termasuk rencana pengelolaan perikanan, potensi dan alokasi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, jenis alat penangkapan ikan, dan lain-lain.
  4. Larangan penggunaan bahan kimia, bahan peledak, dan cara yang merusak lingkungan dalam penangkapan dan pembudidayaan ikan.
  5. Pengaturan mengenai konservasi ekosistem, jenis ikan, dan genetika ikan.
  6. Pengaturan mengenai pemasukan dan pengeluaran ikan, serta penggunaan sarana dan prasarana pembudidayaan ikan.
  7. Persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan.
  8. Setiap orang yang melakukan usaha perikanan wajib memiliki SIUP, SIPI, dan SIKPI.
  9. Pemerintah menyelenggarakan dan membina pelabuhan perikanan.
  10. Pemerintah menyusun dan mengembangkan sistem informasi dan data statistik perikanan.
  11. Pungutan perikanan dikenakan kepada setiap orang yang memperoleh manfaat langsung dari sumber daya ikan, kecuali nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil.
  12. Pemerintah memberdayakan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil melalui penyediaan skim kredit, pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.

1. Selama belum dibentuk pengadilan perikanan selain pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di luar daerah hukum pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) tetap diperiksa, diadili, dan diputus oleh pengadilan negeri yang berwenang. 2. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan bagi perkara tindak pidana di bidang perikanan yang diperiksa, diadili, dan diputus oleh pengadilan negeri dilakukan sesuai dengan hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang ini. 3. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di daerah hukum pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) yang masih dalam tahap penyidikan atau penuntutan tetap diberlakukan hukum acara yang berlaku sebelum berlakunya Undang-Undang ini; b. perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di daerah hukum pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) yang sudah diperiksa tetapi belum diputus oleh pengadilan negeri tetap diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri yang bersangkutan sesuai dengan hukum acara yang berlaku sebelum berlakunya Undang-Undang ini; dan c. perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di daerah hukum pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) yang sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri tetapi belum mulai diperiksa dilimpahkan kepada pengadilan perikanan yang berwenang. 4. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1-4), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1-4), Pasal 14 ayat (4), Pasal 16 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1-2), Pasal 28 ayat (1) dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (3), Pasal 21, Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 42 ayat (2), Pasal 55 ayat (1) dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 38 ayat (1-3) dapat dikenai sanksi pidana denda. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (2) dapat dikenai sanksi pidana denda.