on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan
Also known as: UU 9/1985 · UU No. 9 Tahun 1985 · UU Nomor 9 Tahun 1985
Undang-Undang ini bertujuan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya ikan di perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia secara optimal dan berkelanjutan. Pengelolaan ini dilakukan dengan memperhatikan keadilan dan pemerataan, serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan petani ikan kecil. Pemerintah bertanggung jawab untuk menetapkan ketentuan teknis terkait alat penangkapan ikan, syarat teknis kapal perikanan, dan pencegahan pencemaran. Usaha perikanan hanya boleh dilakukan oleh warga negara atau badan hukum Indonesia, kecuali diatur lain oleh hukum internasional. Izin usaha perikanan wajib dimiliki, kecuali untuk nelayan dan petani ikan kecil yang berusaha untuk kebutuhan sehari-hari. Pemerintah juga bertanggung jawab dalam pembinaan, pengembangan, dan pengawasan kegiatan perikanan.