For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Also known as: UU 28/2002 · UU No. 28 Tahun 2002 · UU Nomor 28 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2003Publication Date:16 Desember 2002
Properti & Real EstateKonstruksi & InfrastrukturGeneral Corporate

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Desember 2003
Publication Date16 Desember 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, tertib, dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraannya. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap bangunan gedung memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya. Bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan fungsinya, yaitu fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Setiap bangunan wajib memiliki izin mendirikan bangunan dan memenuhi standar tata bangunan yang meliputi peruntukan, intensitas, arsitektur, serta pengendalian dampak lingkungan. Selain itu, undang-undang ini mengatur kewajiban pemilik dan pengguna bangunan dalam pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala untuk menjaga kelaikan fungsi bangunan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk perlindungan terhadap bangunan cagar budaya.

1. Peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai diadakan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. 2. Bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Undang-Undang ini izinnya dinyatakan masih tetap berlaku. 3. Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat Undang-Undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara/tetap, pembekuan atau pencabutan izin/sertifikat, serta perintah pembongkaran, ditambah denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Sanksi pidana penjara dan/atau denda dikenakan bagi pemilik/pengguna yang melanggar ketentuan hingga mengakibatkan kerugian harta benda, cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain. 4. Kelalaian yang mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi juga diancam dengan pidana kurungan dan/atau denda.