For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Also known as: UU 22/2009 · UU No. 22 Tahun 2009 · UU Nomor 22 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2009Publication Date:22 Juni 2009
Transportasi & LogistikIndustri Manufaktur LainnyaHukum Pidana

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang ini dibentuk untuk mewujudkan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar guna mendukung pembangunan ekonomi dan integrasi nasional. Kebijakan ini menetapkan pembagian kewenangan pembinaan antar lembaga pemerintah, di mana tanggung jawab dibagi berdasarkan bidang Jalan, sarana dan prasarana, industri, pengembangan teknologi, serta fungsi kepolisian yang mencakup registrasi, identifikasi, penegakan hukum, dan manajemen lalu lintas.

Substansi kebijakan mengatur secara komprehensif mengenai jaringan lalu lintas, prasarana jalan, terminal, fasilitas parkir, serta persyaratan teknis dan laik jalan bagi kendaraan bermotor. Undang-Undang ini juga mewajibkan setiap pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai kompetensinya dan mematuhi tata cara berlalu lintas yang ketat. Selain itu, diatur mengenai penyelenggaraan angkutan umum yang harus memenuhi standar pelayanan minimal, kewajiban perusahaan angkutan umum dalam menjamin keselamatan, serta pengelolaan dana preservasi jalan.

Pemerintah juga diwajibkan untuk menjamin ketersediaan angkutan umum, melakukan manajemen kebutuhan lalu lintas, serta melakukan analisis dampak lalu lintas bagi setiap rencana pembangunan pusat kegiatan. Undang-Undang ini menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi melalui forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pemanfaatan sistem informasi dan komunikasi terpadu untuk mendukung operasional dan penegakan hukum.

1. Pendidikan dan pelatihan Pengemudi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan Pengemudi tetap berlangsung sesuai dengan izin yang diberikan dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib disesuaikan dengan Undang-Undang ini. 2. Audit yang sedang dilaksanakan oleh auditor Pemerintah tetap dijalankan sampai dengan selesainya audit.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan teknis, laik jalan, perizinan, dan kewajiban perusahaan angkutan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara, kurungan, atau denda, dengan klasifikasi pelanggaran dan kejahatan. 3. Pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan SIM atau ganti kerugian.