For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Also known as: UU 17/2008 · UU No. 17 Tahun 2008 · UU Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:7 Mei 2008Publication Date:7 Mei 2008
PerbankanKelautan & PerikananTransportasi & Logistik

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur pelaksanaan sistem pelayaran nasional di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan menekankan pentingnya keselamatan dan keamanan pelayaran, pelindungan lingkungan maritim, serta pengembangan sistem transportasi yang terpadu. Selain itu, regulasi ini membagi kewenangan antara Pemerintah Pusat dan daerah, membentuk otoritas pelabuhan baru, dan menetapkan kewajiban bagi subjek hukum untuk mendapatkan izin usaha, pendaftaran, dan persetujuan tertentu bagi pelaksanaan kegiatan pelayaran. Pengoperasikan kapal harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk ukuran dan kelaiklautan kapal yang diawaki oleh awak yang memenuhi kompetensi dan kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Kapal asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat melakukan kegiatannya paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. 2. Administrator Pelabuhan dan Kantor Pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya lembaga baru berdasarkan Undang-Undang ini. 3. Pelabuhan umum, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan khusus, dan dermaga untuk kepentingan sendiri yang telah diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992, kegiatannya tetap dapat diselenggarakan dengan ketentuan peran, fungsi, jenis, hierarki, dan statusnya wajib disesuaikan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun. 4. Penjagaan Laut dan Pantai harus sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Sanksi pidana dapat dikenakan bagi pelanggaran tertentu dengan hukuman penjara, misalnya, mengoperasikan kapal tanpa izin. 3. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian jiwa atau harta benda dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun.