Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas asas cabotage, mewujudkan biaya logistik yang efisien dan efektif, memberdayakan pelayaran-rakyat, meningkatkan daya saing pelayaran Indonesia, meningkatkan logistic performance index (LPI) kepelabuhanan, dan memperjelas kelembagaan di bidang pelayaran. Perubahan mencakup pemberdayaan angkutan laut pelayaran-rakyat melalui pengembangan SDM, armada, terminal, kapasitas pengelolaan, dan pemaksimalan muatan. Pelayaran-perintis diwajibkan dilaksanakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan biaya dari APBN/APBD, dapat melibatkan perusahaan angkutan laut nasional dan pelaku usaha pelayaran-rakyat. Kewajiban pelayanan publik untuk penumpang kelas ekonomi juga diatur. Perubahan juga menyentuh perizinan berusaha angkutan laut, di mana kapal berbendera Indonesia minimal GT 175, dan untuk usaha patungan (joint venture) dengan asing, kapal minimal GT 50.000 dan awak berkewarganegaraan Indonesia. Usaha jasa terkait dapat bekerja sama dengan pihak asing. Penyelenggara pelabuhan memiliki tugas dan wewenang terkait pengelolaan lahan, infrastruktur, keamanan, Rencana Induk Pelabuhan, dan pengusulan tarif. Tarif jasa kepelabuhanan diatur lebih lanjut, termasuk kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna dan penyedia jasa. Perlindungan Lingkungan Maritim diwajibkan dalam kegiatan kepelabuhanan, pengoperasian kapal, pengangkutan limbah, pembuangan limbah, dan penutuhan kapal. Mahkamah Pelayaran memiliki fungsi pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal dan dapat menjatuhkan sanksi administratif. Peran serta masyarakat dalam kegiatan pelayaran diakomodasi, termasuk pemantauan, pemberian masukan, dan gugatan perwakilan. Pengawasan pelayaran dilaksanakan oleh Menteri, termasuk penegakan hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil. Terdapat penyesuaian ketentuan pidana, termasuk denda bagi pengoperasian kapal asing untuk angkutan antarpulau/antarpelabuhan di wilayah Indonesia.