For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1982

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

Also known as: UU 3/1982 · UU No. 3 Tahun 1982 · UU Nomor 3 Tahun 1982

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 1982Publication Date:1 Februari 1982
Perdagangan Dalam NegeriGeneral CorporateBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan bertujuan untuk menciptakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan di Indonesia, sehingga menjamin kepastian berusaha.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewajiban Pendaftaran: Setiap perusahaan yang berkedudukan di wilayah Indonesia wajib mendaftarkan diri dalam Daftar Perusahaan, kecuali Perusahaan Negara berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) dan Perusahaan Kecil Perorangan tertentu.
  2. Prosedur Pendaftaran: Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Menteri Perdagangan dan diserahkan ke kantor pendaftaran perusahaan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai beroperasi.
  3. Hal-hal yang Wajib Didaftarkan: Informasi yang wajib didaftarkan bervariasi tergantung pada bentuk perusahaan (Perseroan Terbatas, Koperasi, Persekutuan, Perorangan, atau lainnya), meliputi nama perusahaan, merek, tanggal pendirian, kegiatan usaha, alamat, informasi pengurus, modal, dan izin usaha.
  4. Penyelenggaraan Daftar Perusahaan: Menteri Perdagangan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Daftar Perusahaan, termasuk menetapkan tempat dan susunan kantor pendaftaran.
  5. Perubahan dan Penghapusan: Setiap perubahan informasi yang didaftarkan wajib dilaporkan dalam waktu 3 bulan. Daftar Perusahaan dapat dihapus jika perusahaan menghentikan kegiatan usaha, akta pendirian kedaluwarsa, atau berdasarkan putusan pengadilan.

1. Perusahaan-perusahaan yang telah memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum diundangkannya Undang-undang ini, wajib didaftarkan pada kantor-kantor pendaftaran perusahaan menurut ketentuan Undang-undang ini dalam jangka waktu satu tahun setelah Undang-undang ini diundangkan. 2. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Undang-undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Barang siapa yang diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dan dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 2. Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). 3. Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan persyaratan dan/atau keterangan lain untuk keperluan pendaftaran diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).