For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 38 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Also known as: UU 38/2004 · UU No. 38 Tahun 2004 · UU Nomor 38 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2004Publication Date:18 Oktober 2004
Transportasi & LogistikKonstruksi & InfrastrukturPengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186)

Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur penyelenggaraan jalan sebagai prasarana transportasi yang penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah memiliki hak dan kewajiban untuk menyelenggarakan jalan agar dapat berfungsi secara optimal. Penyelenggaraan jalan melibatkan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Undang-Undang ini juga mengatur tentang jalan tol, termasuk pengusahaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Selain itu, Undang-Undang ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jalan dan memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dan manfaat dari penyelenggaraan jalan.

1. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan jalan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. 2. Badan hukum usaha negara jalan tol (PT Jasa Marga) diberi konsesi berdasarkan perhitungan investasi atas seluruh ruas jalan tol yang diusahakannya setelah dilakukan audit. 3. Konsesi yang dimiliki badan usaha milik swasta di bidang jalan tol berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 dinyatakan tetap berlaku dan pengusahaannya disesuaikan dengan Undang-Undang ini. 4. Penetapan pemberian konsesi pengusahaan jalan tol kepada badan usaha milik negara di bidang jalan tol dan penyesuaian pengusahaan badan usaha milik swasta di bidang jalan tol dilaksanakan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini. 5. Pembentukan BPJT dilaksanakan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini. 6. Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1) dapat dikenai pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (2) dapat dikenai pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 42 dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 54 dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 56 dapat dikenai pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00.