For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Also known as: UU 2/2022 · UU No. 2 Tahun 2022 · UU Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2022Publication Date:12 Januari 2022
Transportasi & LogistikKonstruksi & InfrastrukturPengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Undang-Undang ini bertujuan untuk memperbarui dan menyempurnakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Infrastruktur jalan diakui sebagai pilar utama kesejahteraan umum dan bagian dari sistem transportasi nasional yang mendukung konektivitas dan pemerataan pembangunan. Perubahan ini mencakup restrukturisasi ketentuan umum, penambahan pengertian Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan penguatan asas serta tujuan penyelenggaraan jalan. Pengaturan baru juga mencakup pengelompokan dan status jalan, evaluasi status jalan, serta pengaturan bagian jalan termasuk jembatan dan terowongan. Pemerintah Pusat, Daerah, dan Desa diberi wewenang untuk menyelenggarakan jalan sesuai kewenangan masing-masing, dengan ketentuan pengambilalihan oleh Pemerintah Pusat jika daerah belum mampu melaksanakan pembangunan jalan. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya keterpaduan dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka panjang dan tata ruang wilayah.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Penyelenggaraan Jalan desa oleh Pemerintah Daerah kabupaten yang telah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku atau sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan izin dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda administratif. 2. Badan Usaha yang tidak memenuhi SPM Jalan Tol dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan/atau pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan Tol. 3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan mendirikan bangunan yang mengganggu akses Jalan Tol dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penghentian pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, atau pembongkaran bangunan.