For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1980

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan

Also known as: UU 13/1980 · UU No. 13 Tahun 1980 · UU Nomor 13 Tahun 1980

Status:
Inactive
Effective Date:27 Desember 1980Publication Date:27 Desember 1980
Transportasi & LogistikAgraria & PertanahanKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeJalan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Desember 1980
Publication Date27 Desember 1980
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

(-)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan menetapkan bahwa jalan merupakan prasarana penting dalam pengembangan kehidupan bangsa dan pembinaan kesatuan nasional. Pemerintah memiliki hak dan kewajiban untuk membina jalan guna memastikan peranannya dalam pembangunan nasional. Undang-undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembinaan jalan, serta menetapkan klasifikasi jalan berdasarkan peranannya, seperti Jalan Arteri, Jalan Kolektor, dan Jalan Lokal. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang hak penguasaan negara atas jalan, serta wewenang pemerintah dalam penyusunan rencana jangka panjang dan menengah untuk jaringan jalan. Pembinaan jalan meliputi perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan, yang dapat dilimpahkan kepada instansi pemerintah, badan hukum, atau perorangan dengan memperhatikan kepentingan umum.

1. Peraturan perundang-undangan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai diubah atau diatur kembali berdasarakan Undang-undang ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (1) dan (2) dikenai pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 150.000,-. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (4) dikenai pidana kurungan maksimal 7 hari atau denda maksimal Rp. 15.000,-. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (3) dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp. 50.000.000,-.