on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Also known as: UU 13/2016 · UU No. 13 Tahun 2016 · UU Nomor 13 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perlindungan bagi inventor dan pemegang paten, memotivasi peningkatan hasil karya, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur hak eksklusif bagi inventor atas invensi di bidang teknologi, pembagian kewenangan antar lembaga, dan pembentukan Komisi Banding Paten. Ruang lingkupnya meliputi paten dan paten sederhana. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pembayaran biaya tahunan. Undang-Undang ini juga mengatur tentang lisensi, lisensi-wajib, dan paten sebagai objek jaminan fidusia.