Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang paten dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan praktik internasional. Perubahan ini mencakup penyesuaian definisi dan ketentuan terkait paten, termasuk penambahan definisi baru seperti Pengetahuan Tradisional dan Sumber Daya Genetik. Selain itu, terdapat perubahan dalam prosedur permohonan paten, termasuk persyaratan dan biaya terkait klaim, serta pengaturan mengenai lisensi-wajib dan pelaksanaan paten oleh pemerintah. Undang-Undang ini juga menekankan pentingnya penyesuaian dengan standar internasional seperti TRIPs dan kebutuhan lokal, khususnya terkait inovasi yang memanfaatkan Sumber Daya Genetik Indonesia.