For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Also known as: UU 41/1999 · UU No. 41 Tahun 1999 · UU Nomor 41 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:30 September 1999Publication Date:30 September 1999
KehutananAgraria & PertanahanLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)

Peraturan ini mencabut: 1. Boschordonnantie Java en Madoera 1927, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 221, sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 168, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1934 Nomor 63; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketetnuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823).

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini ditetapkan untuk menggantikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 yang sudah tidak sesuai dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan. Tujuannya adalah untuk menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional, mengoptimalkan fungsi hutan, dan meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai serta kapasitas masyarakat secara partisipatif.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur penguasaan hutan oleh negara, yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan. Hutan diklasifikasikan berdasarkan statusnya menjadi hutan negara dan hutan hak, serta berdasarkan fungsinya menjadi hutan konservasi, lindung, dan produksi. Pemerintah juga menetapkan kawasan hutan untuk tujuan khusus seperti penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan latihan. Pemanfaatan hutan diatur melalui pemberian izin usaha, dengan kewajiban bagi pemegang izin untuk menjaga dan melestarikan hutan.

1. Kawasan hutan yang telah ditunjuk dan atau ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum berlakunya undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku berdasarkan undang-undang ini. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang berdasarkan undang-undang ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (1) atau (2) dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf d dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 38 ayat (4) dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00.