For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1967

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan

Also known as: UU 5/1967 · UU No. 5 Tahun 1967 · UU Nomor 5 Tahun 1967

Status:
Inactive
Effective Date:24 Mei 1967Publication Date:24 Mei 1967
KehutananAgraria & PertanahanLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKetentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Mei 1967
Publication Date24 Mei 1967
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan menetapkan dasar hukum pengelolaan hutan di Indonesia. Latar belakangnya adalah perlunya mengganti peraturan kehutanan kolonial dengan peraturan yang sesuai dengan semangat revolusi dan kepentingan nasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi dan memanfaatkan hutan sebagai sumber kekayaan alam yang lestari demi kesejahteraan rakyat dan pertahanan negara. Hutan dianggap sebagai karunia Tuhan yang memberikan manfaat serbaguna.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan: Menteri Kehutanan memiliki kewenangan untuk menetapkan kawasan hutan, jenis hutan (Hutan Negara dan Hutan Milik), serta fungsi hutan (Hutan Lindung, Hutan Produksi, Hutan Suaka Alam, dan Hutan Wisata). Negara menguasai semua hutan di wilayah Indonesia dan berwenang mengatur peruntukan, penggunaan, dan pengurusan hutan.

Ruang Lingkup: Undang-undang ini mengatur perencanaan hutan, pengurusan hutan, pengusahaan hutan, dan perlindungan hutan. Perencanaan hutan meliputi inventarisasi hutan dan penyusunan rencana karya. Pengurusan hutan mencakup perlindungan, pengukuhan, penataan, pembinaan, dan pengusahaan hutan. Pengusahaan hutan bertujuan meningkatkan produksi hasil hutan. Perlindungan hutan bertujuan mencegah kerusakan hutan.

Hak dan Kewajiban: Pengusahaan Hutan Negara pada dasarnya dilakukan oleh Negara. Hak pengusahaan hutan dapat diberikan kepada Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, dan Perusahaan Swasta. Hak pemungutan hasil hutan dapat diberikan kepada warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia yang seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.

1. Hutan yang telah ditetapkan sebagai Hutan Tetap, Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini, dianggap telah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan peruntukkan dan fungsi sesuai dengan penetapannya. 2. Sambil menunggu keluarnya peraturan-peraturan pelaksanaan daripada Undang-undang ini, segala peraturan dan perundang-undangan di bidang kehutanan yang telah ada sebelumnya, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Undang-undang ini serta diberi tafsiran sesuai dengan itu.

1. Peraturan pelaksanaan dari Undang-undang ini dapat memuat sanksi pidana berupa hukuman pidana penjara atau kurungan dan/atau denda. 2. Kayu dan/atau hasil hutan lainnya yang diperoleh dari dan benda-benda lainnya yang tersangkut dengan atau digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut pada ayat (1), dapat disita untuk Negara.