Undang-Undang ini bertujuan untuk memperbaiki penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia dengan menyesuaikan peraturan yang ada dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Perubahan ini mencakup pengaturan pemasukan dan pengeluaran benih, bibit, bakalan, dan ternak ruminansia indukan, serta pencegahan penyakit hewan. Selain itu, undang-undang ini memperkuat otoritas veteriner dan menetapkan persyaratan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan. Pemerintah dan pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian produk hewan, serta memastikan ketersediaan dan keamanan produk hewan di pasar. Undang-undang ini juga mengatur kemitraan usaha peternakan dan pengembangan sumber daya hewan secara berkelanjutan.