For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Also known as: UU 18/2009 · UU No. 18 Tahun 2009 · UU Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2009Publication Date:4 Juni 2009
Kesehatan & FarmasiPertanian & PeternakanPerdagangan Dalam Negeri

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia dengan pendekatan sistem agrobisnis dan sistem kesehatan hewan nasional. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk memanfaatkan dan melestarikan keanekaragaman hayati serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mengatur pengelolaan sumber daya hewan, penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta perlindungan terhadap ancaman penyakit. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, pengaturan lahan, air, sumber daya genetik, benih, bibit, bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, serta budi daya. Selain itu, undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan persyaratan teknis lainnya.

1. Nomor pendaftaran obat hewan, pakan, alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan, pangan asal hewan, dan usaha pemotongan dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Permohonan untuk memperoleh nomor pendaftaran yang diajukan dan sedang dalam proses diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan pelaksanaan di bidang peternakan dan kesehatan hewan. 3. Izin usaha peternakan, izin usaha obat hewan, izin usaha pemotongan hewan, izin pelayanan kesehatan hewan, dan izin praktik dokter hewan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum dicabut dengan Undang-Undang ini. 4. Permohonan untuk memperoleh izin yang diajukan dan sedang dalam proses diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 dan peraturan pelaksanaannya.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), dan lainnya dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, pencabutan izin, atau denda. 2. Denda untuk pelanggaran penyembelihan ternak ruminansia betina produktif berkisar antara Rp1.000.000,00 hingga Rp25.000.000,00. 3. Pelanggaran lainnya dapat dikenai denda hingga Rp500.000.000,00.