For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Also known as: UU 5/1997 · UU No. 5 Tahun 1997 · UU Nomor 5 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 1997Publication Date:11 Maret 1997
Kesehatan & FarmasiHukum PidanaPemberantasan Narkotika

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePsikotropika
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Maret 1997
Publication Date11 Maret 1997
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, mencegah penyalahgunaan, dan memberantas peredaran gelap psikotropika. Pengaturan meliputi produksi, peredaran, penyerahan, ekspor, impor, pengangkutan, dan transito psikotropika. Psikotropika digolongkan menjadi empat golongan berdasarkan potensi ketergantungan. Hanya pabrik obat berizin yang dapat memproduksi psikotropika, dan peredaran harus memenuhi standar kesehatan. Penggunaan psikotropika golongan I dibatasi untuk ilmu pengetahuan. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur psikotropika masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

1. Pelanggaran terhadap penggunaan, produksi, dan peredaran psikotropika golongan I dapat dikenai pidana penjara 4-15 tahun dan denda Rp. 150.000.000,00 - Rp. 750.000.000,00. 2. Pelanggaran yang dilakukan secara terorganisasi dapat dikenai pidana mati atau penjara seumur hidup. 3. Pelanggaran oleh korporasi dikenai denda Rp. 5.000.000.000,00.