Undang-Undang ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, mencegah penyalahgunaan, dan memberantas peredaran gelap psikotropika. Pengaturan meliputi produksi, peredaran, penyerahan, ekspor, impor, pengangkutan, dan transito psikotropika. Psikotropika digolongkan menjadi empat golongan berdasarkan potensi ketergantungan. Hanya pabrik obat berizin yang dapat memproduksi psikotropika, dan peredaran harus memenuhi standar kesehatan. Penggunaan psikotropika golongan I dibatasi untuk ilmu pengetahuan. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.