on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Also known as: UU 32/2009 · UU No. 32 Tahun 2009 · UU Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Indonesia dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah penurunan kualitas lingkungan yang mengancam kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, serta dampak perubahan iklim yang semakin parah. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memastikan pembangunan ekonomi nasional dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, kewajiban perizinan seperti Amdal dan UKL-UPL, serta pengaturan mengenai pengelolaan limbah B3 dan bahan berbahaya lainnya. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan kearifan lokal dalam perlindungan lingkungan.