on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Also known as: UU 40/2004 · UU No. 40 Tahun 2004 · UU Nomor 40 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menjamin setiap orang mendapatkan jaminan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya. Sistem Jaminan Sosial Nasional dikembangkan untuk memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang terdiri dari JAMSOSTEK, TASPEN, ASABRI, dan ASKES. Dewan Jaminan Sosial Nasional dibentuk untuk merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kepesertaan bersifat wajib dan meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. Iuran ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau nominal tertentu, dengan bantuan iuran bagi fakir miskin dibayar oleh Pemerintah.