For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

Also known as: UU 10/1997 · UU No. 10 Tahun 1997 · UU Nomor 10 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:10 April 1997Publication Date:10 April 1997
EnergiKetenaganukliranLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran merupakan peraturan baru pada saat diundangkan yang menggantikan kerangka hukum sebelumnya mengenai tenaga atom di Indonesia dan menetapkan struktur kelembagaan, aturan pokok pemanfaatan, pengawasan, tanggung jawab, serta mekanisme pengelolaan limbah radioaktif secara komprehensif.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
    Ya. Pasal 47 secara tegas menyatakan bahwa pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian UU 10/1997 menggantikan UU 31/1964.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
    Undang-Undang ini tidak menyebut perubahan langsung terhadap undang-undang lain kecuali mencabut UU No.31/1964. Dalam bagian "Mengingat" UU ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 (pertambangan) sebagai dasar konstitusional, tetapi tidak secara langsung mengubah ketentuan UU lain melalui teks ini.

  • Status Berlaku dari Peraturan Ini
    Pasal 48 menetapkan bahwa undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen menyatakan diundangkan pada 10 April 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 23). Oleh karena itu sejak tanggal tersebut UU 10/1997 berlaku sebagai norma hukum nasional. Selain itu, Pasal 45 mengatur bahwa peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan undang-undang ini, dan Pasal 46 menyatakan bahwa Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) dan lembaga lain tetap menjalankan fungsinya sampai lembaga baru dibentuk berdasarkan undang-undang ini.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    • Melindungi keselamatan, kesehatan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat serta lingkungan hidup dari bahaya radiasi.
    • Menguasai dan memanfaatkan tenaga nuklir untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat (Menimbang a–d).
    • Menyesuaikan dan menggantikan ketentuan lama (UU 1964) yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan nasional.
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Pemerintah wajib membentuk lembaga pelaksana, pengawas, dan majelis pertimbangan (Pasal 3–6).
    • Setiap kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir wajib memperhatikan keselamatan, keamanan, ketenteraman, kesehatan pekerja dan masyarakat serta perlindungan lingkungan (Pasal 16).
    • Setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin, kecuali hal-hal tertentu diatur oleh Peraturan Pemerintah; pembangunan/pengoperasian/dekomisioning reaktor dan instalasi nuklir wajib berizin (Pasal 17).
    • Petugas/operator reaktor dan petugas tertentu wajib memiliki izin (Pasal 19).
    • Pengusaha instalasi nuklir wajib bertanggung jawab atas kerugian nuklir yang diderita pihak ketiga dan wajib memiliki asuransi/jaminan keuangan sesuai batas yang ditetapkan (Pasal 28, 34–36).
    • Badan Pengawas berwenang mengatur peraturan, perizinan, inspeksi, serta menetapkan persyaratan izin dan melakukan pembinaan (Pasal 4, 14–21).
    • Beban biaya perizinan dan penyimpanan limbah dikenakan dan besarnya ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan (Pasal 18, 26, 34 ayat (2)).
  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    • Penguasaan negara atas bahan nuklir dan arah pemanfaatan untuk kesejahteraan umum (Pasal 2).
    • Keselamatan dan kehati-hatian sebagai prinsip utama dalam pemanfaatan tenaga nuklir (Menimbang, Pasal 16).
    • Tanggung jawab operator (liability) dan prinsip kompensasi bagi pihak ketiga yang dirugikan (Pasal 28–37).
    • Penggunaan untuk tujuan damai serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir untuk kepentingan nasional.
    • Pengawasan dan tata kelola melalui badan pengawas dan mekanisme perizinan/inspeksi.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Pembentukan lembaga pelaksana, pengawas, dan majelis melalui keputusan presiden dan pengaturan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi dan tata kerja (Pasal 3–6).
    • Perizinan wajib untuk hampir semua kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir; syarat dan tata cara perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 17).
    • Pengawasan dilakukan melalui peraturan, perizinan, inspeksi berkala dan sewaktu-waktu oleh Badan Pengawas; inspektur diangkat/diberhentikan oleh Badan Pengawas (Pasal 14, 20).
    • Klasifikasi limbah radioaktif (rendah, sedang, tinggi) dan ketentuan pengelolaan, penyimpanan lestari untuk limbah tingkat tinggi (Pasal 22–26).
    • Ketentuan pertanggungan asuransi/jaminan keuangan untuk menutup batas tanggung jawab (Pasal 34–36) dan kewajiban pembayaran oleh perusahaan asuransi dalam tenggang waktu (Pasal 38).
    • Prosedur hukum dan yurisdiksi untuk tuntutan ganti rugi (Pasal 39–40): batas kadaluwarsa klaim dan pengadilan yang berwenang.
    • Peluang kerja sama antara Badan Pelaksana dengan BUMN, koperasi, badan swasta dan instansi lain untuk menyelenggarakan kegiatan nuklir (Pasal 9–13, 23).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    • Undang-undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 48). Dokumen resmi menunjukkan pengundangan pada 10 April 1997.
    • Peraturan pelaksanaan (yang sudah ada) tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UU ini (Pasal 45), sehingga regulasi pelaksana yang masih relevan tetap mengikat sampai diganti atau disesuaikan.
  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    • Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) dan lembaga terkait lainnya tetap melakukan fungsinya sampai dibentuk lembaga baru berdasarkan undang-undang ini (Pasal 46). Ini merupakan mekanisme "grandfathering" kelembagaan sementara lembaga baru dibentuk.
    • Kegiatan yang sedang berjalan tetap tunduk pada peraturan pelaksanaan yang berlaku sejauh tidak bertentangan dengan UU 10/1997; namun entitas yang sudah ada harus menyesuaikan operasi mereka dengan ketentuan izin, keselamatan, dan tanggung jawab yang diatur dalam UU baru ketika peraturan pelaksana ditetapkan.
  • Batas Waktu Penyesuaian

    • UU ini tidak menetapkan batas waktu eksplisit bagi entitas eksisting untuk penyesuaian (mis. pengurusan izin baru atau penyesuaian asuransi). Banyak rincian teknis dan prosedural diamanatkan untuk diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, atau keputusan Menteri Keuangan (mis. besaran biaya, batas tanggung jawab), sehingga batas waktu penyesuaian bergantung pada keluarnya peraturan pelaksana tersebut.
  • Grandfathering Clauses

    • Pasal 45 dan Pasal 46 berfungsi sebagai ketentuan peralihan utama: peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku bila tidak bertentangan, dan BATAN serta lembaga lama tetap menjalankan fungsi sampai lembaga baru terbentuk. Dengan demikian ada mekanisme transisi kelembagaan yang eksplisit, tetapi tidak ada pengecualian substantif permanen yang membebaskan entitas dari kewajiban izin, keselamatan, atau tanggung jawab yang diatur oleh undang-undang baru.

Sanksi
  • Sanksi Administratif

    • Undang-undang ini tidak merinci sanksi administratif spesifik (mis. pencabutan izin, denda administratif) dalam teksnya. Namun ketentuan pengawasan, perizinan, dan inspeksi oleh Badan Pengawas (Pasal 14, Pasal 17, Pasal 20) memberikan kerangka untuk tindakan administratif; rincian sanksi administratif diperkirakan akan diatur dalam peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah atau peraturan badan pengawas) yang belum tercantum di dalam teks undang-undang ini.
    • Oleh karena itu, secara formal:

      Tidak ada sanksi administratif yang diatur secara rinci dalam teks UU 10/1997; mekanisme administratif akan ditetapkan oleh peraturan pelaksana.

  • Sanksi Pidana

    • Pasal 41
      • Membangun, mengoperasikan, atau melakukan dekomisioning reaktor nuklir tanpa izin (Pasal 17 ayat (2)) dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
      • Jika perbuatan tersebut menimbulkan kerugian nuklir, dipidana dengan pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
      • Jika tidak mampu membayar denda, terpidana dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun.
    • Pasal 42
      • Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban izin petugas/operator (Pasal 19 ayat (1)) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.
      • Jika tidak mampu membayar denda, terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan.
    • Pasal 43
      • Melakukan perbuatan bertentangan dengan ketentuan perizinan umum (Pasal 17 ayat (1)) dipidana dengan denda paling banyak Rp 100.000.000,00.
      • Jika tidak mampu membayar denda, diganti dengan kurungan paling lama 1 tahun.
    • Pasal 44
      • Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah radioaktif:
      • Untuk penghasil limbah tingkat tinggi yang melanggar Pasal 24 ayat (2): pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00.
      • Untuk penghasil limbah tingkat rendah dan sedang yang melanggar Pasal 24 ayat (1): pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00.
      • Jika tidak mampu membayar denda, terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun.
  • Detail Tambahan

    • Selain sanksi pidana yang disebutkan, UU mengatur mekanisme tanggung jawab perdata dan kewajiban pertanggungan (asuransi/jaminan keuangan) untuk pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga (Pasal 28–39). Ketentuan pidana menguatkan kepatuhan pada persyaratan izin, kewenangan operator, dan pengelolaan limbah.
    • Ketentuan tentang pembayaran ganti rugi oleh perusahaan asuransi (Pasal 38) juga mengandung sanksi administratif praktis berupa kewajiban pembayaran cepat (paling lama 7 hari setelah pernyataan kecelakaan oleh Badan Pengawas), dan kewajiban Badan Pengawas untuk mengeluarkan pernyataan paling lama 3 hari setelah kecelakaan.