For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Atom

Also known as: UU 31/1964 · UU No. 31 Tahun 1964 · UU Nomor 31 Tahun 1964

Status:
Inactive
Effective Date:26 November 1964Publication Date:26 November 1964
KetenaganukliranRiset & Teknologi

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKetentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Atom
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 November 1964
Publication Date26 November 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga atom di Indonesia. Latar belakangnya adalah pentingnya penggunaan dan perkembangan tenaga atom dalam ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan bangsa, serta perlunya pengawasan dan bimbingan pemerintah dalam pemanfaatannya untuk kepentingan nasional. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia dalam penguasaan, penggunaan, pengembangan, dan pengawasan tenaga atom.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembentukan Dewan Tenaga Atom yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait isu-isu tenaga atom.
  2. Pembentukan Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) yang melaksanakan, mengatur, dan mengawasi penelitian serta penggunaan tenaga atom.
  3. Penguasaan oleh negara atas bahan-bahan tenaga atom dan bahan bakar nuklir, serta pengawasan oleh pemerintah atas penggunaan bahan radioaktif lainnya.
  4. Kewenangan BATAN untuk membentuk badan atau organisasi negara guna memajukan penggunaan tenaga atom.
  5. Kewenangan BATAN untuk bekerja sama dengan instansi lain dalam dan luar negeri.
  6. Kewenangan BATAN untuk melakukan penelitian geologi dan pertambangan bahan galian radioaktif.
  7. Kewenangan BATAN untuk membuat bahan-bahan tenaga atom dan bahan bakar nuklir.
  8. Perizinan untuk penerimaan, penguasaan, pengolahan, dan penyerahan bahan-bahan tenaga atom dan bahan bakar nuklir.
  9. Perizinan bagi ahli dan petugas yang menjalankan reaktor atom.
  10. Pengawasan pemerintah atas penggunaan tenaga atom untuk keselamatan dan kesehatan.
  11. Tanggung jawab pengusaha instalasi atom atas segala sesuatu yang terjadi dalam penyelenggaraan instalasi atom.
  12. Tanggung jawab pemerintah atas keamanan tenaga ahli, reaktor atom, dan instalasi atom.
  13. Kewajiban petugas instalasi atom untuk menyimpan rahasia.

1. Badan-badan, organisasi-organisasi dan peraturan-peraturan yang ada pada waktu berlakunya Undang-Undang ini, tetap berlaku selama belum diadakan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang dimaksud dalam Pasal 22, dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya lima belas tahun sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku. 2. Dengan Peraturan Pemerintah yang melaksanakan Undang-Undang ini dapat pula diadakan ketentuan-ketentuan tentang pidana penjara, pidana kurungan dan denda tertinggi, begitu pula pidana tambahan, untuk menjamin terlaksananya Undang-Undang ini dengan baik.