For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2011

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial

Also known as: UU 4/2011 · UU No. 4 Tahun 2011 · UU Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:21 April 2011Publication Date:21 April 2011
Agraria & PertanahanInformasi GeospasialKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeInformasi Geospasial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 April 2011
Publication Date21 April 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan akses terhadap informasi geospasial (IG) yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mendorong penggunaannya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Penyelenggaraan IG dilakukan berdasarkan asas kepastian hukum, keterpaduan, keterbukaan, kemutakhiran, keakuratan, kemanfaatan, dan demokratis. Undang-undang ini mengatur jenis IG yang terdiri dari Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT), serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan IG. Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan IGD, sementara IGT dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang untuk kepentingan sendiri. Undang-undang ini juga menetapkan kewajiban perizinan dalam pengumpulan data geospasial di daerah terlarang atau berpotensi bahaya, serta mengatur standar pengolahan dan penyajian IG untuk memastikan keakuratan dan kemutakhiran data.

1. Pada saat Undang-Undang ini berlaku, penyelenggara IG tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun wajib menyesuaikan berdasarkan Undang-Undang ini. 2. Sebelum Badan yang dimaksud dalam Undang-Undang ini ditetapkan, penyelenggaraan IGD dilakukan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55 dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, denda administratif, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 58 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 59 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00.