For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2011

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Also known as: UU 6/2011 · UU No. 6 Tahun 2011 · UU Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2011Publication Date:5 Mei 2011
Hukum PidanaKeimigrasianHukum Administrasi Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474) 2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5064) 3. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Keimigrasian yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Undang-Undang ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bertujuan untuk memperkuat penegakan kedaulatan Indonesia melalui pengaturan lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Kebijakan ini menggantikan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 yang dianggap tidak lagi memadai. Undang-undang ini mengatur fungsi keimigrasian yang meliputi pelayanan, penegakan hukum, dan keamanan negara. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur hak dan kewajiban warga negara Indonesia dan orang asing, termasuk persyaratan dokumen perjalanan, visa, dan izin tinggal. Pembentukan kantor imigrasi dan rumah detensi imigrasi diatur untuk mendukung pelaksanaan fungsi keimigrasian. Undang-undang ini juga menekankan pentingnya kerja sama internasional dan penggunaan sistem informasi manajemen keimigrasian untuk mendukung operasional dan pengambilan keputusan.

1. Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal Tetap yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir. 2. Suami atau istri dari perkawinan yang sah dengan warga negara Indonesia yang usia perkawinannya lebih dari 2 (dua) tahun dan memegang Izin Tinggal terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dapat langsung diberikan Izin Tinggal Tetap menurut ketentuan Undang-Undang ini. 3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir. 4. Perkara tindak pidana di bidang Keimigrasian yang sedang diproses dalam tahap penyidikan tetap diproses berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.